Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan 6M + 1S untuk Hadapi Kualitas Udara yang Buruk
Humaniora | 28 Agustus 2023, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol kesehatan untuk masyarakat di tengah buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto mengatakan, prokes yang disiapkan Kemenkes ini sifatnya imbauan agar masyarakat terhindar dari dampak polusi udara.
“Kemenkes telah merilis edukasi protokol kesehatan 6M plus 1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar dilaksanakan di wilayah masing-masing,” kata Agus dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Tiap Puskesmas di Jakarta Wajib Cek Kualitas Udara dan Dilaporkan ke Kemenkes
Protokol Kesehatan dalam menghadapi polusi udara adalah:
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
- Mengurangi aktivitas luar ruangan dan enutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum saat polusi udara tinggi
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
“Kenapa harus periksa kualitas udara? Kalau mau keluar cek dulu, pakai masker kalau enggak bagus, kurangi keluar ruangan, pakai penjernih udara bisa alami secara tanaman atau elektronik,” ujar Direktur Utama RSUP Persahabatan ini.
Baca Juga: Jokowi Resmikan LRT Jabodebek Hari Ini, Berharap Bisa Kurangi Macet dan Polusi
Ia juga menyampaikan, ada 4 populasi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dalam penanganan masalah pernapasan akibat polusi udara. Yaitu ibu hamil, anak-anak, warga yang sudah punya penyakit pernapasan sebelumnya, dan lansia.
Agus yang juga dokter spesialis paru ini menyatakan, ada kenaikan kasus penyakit ISPA yang signifikan pada Agustus 2023. Kemenkes mencatat, selama Januari-Juli 2023 ada 100.000 kasus ISPA yang setiap bulannya di Jakarta. Jumlah itu naik menjadi 200.000 kasus di Agustus 2023.
Baca Juga: PNS di 4 Kementerian/Lembaga Ini Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di 2024, Ada yang Naik 80 Persen
Sedangkan sebelum tahun 2023, jumlahnya tidak sampai 100.000 kasus. Data tersebut hanyalah kasus ISPA ringan yang ditangani puskesmas. Sedangkan jika sudah masuk menjadi penyakit pneumonia, ditangani rumah sakit. Sehingga total kasus penyakit pernapasan tentu lebih lebih banyak lagi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV