Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Amsterdam, Mahfud MD Jelaskan 2 Proses Penyelesaian
Hukum | 27 Agustus 2023, 17:59 WIBKOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berkunjung ke Amsterdam, Belanda, untuk bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam pertemuannya tersebut, Mahfud menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan dalam dua proses, yakni yudisial dan nonyudisial.
Penyelesaian secara yudisial, kata Mahfud, dilaksakan oleh pengadilan, dengan penyidikan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung.
“Nah kita mengambil itu dari hukum internasional, bahwa pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan oleh Komnas HAM,” ujarnya, Minggu (27/8/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Yang melakukan penyidikan Jaksa Agung, kemudian penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung, diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM adhoc.”
Pengadilan HAM adhoc, lanjut Mahfud, khusus menangani pelanggaran HAM yang terjadi tahun 2000 dan sebelumnya.
Baca Juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Aceh Bukan Karena Tahun Politik
Pada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, proses peradilannya dilakukan di pengadilan HAM biasa.
“Kemudian, saudara sekalian, yang untuk penanganan yudisial ini, jadi proyustisianya untuk penyelidikan ada di Komnas HAM.”
“Lalu ada penyelesaian non-yudisial, penyelesaian non-yudisial itu dilakukan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ucapnya.
Di situlah nanti pembahasan tentang mencari kebenaran, perdamaian, dan lain-lainnya.
“Lalu, mari berdamai kita, bersatu, rukun kembali. Itu sudah ada undang-undangnya, tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.”
“Mahkamah Konstitusi membatalkan itu, sehingga yang melalui pengadilan itu belum bisa maksimal, yang melaui KKR, komisi kebenaran dan rekonsiliasi juga tidak jadi-jadi,” katanya.
Daripada terus menerus menunggu kedua proses tersebut, yang menurut Mahfud bernuansa politis, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
“Daripada kita nunggu terus proses yang bernuansa politis juga, karena tarik menarik ini itu dan seterusnya, maka presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu,” urainya.
Baca Juga: Gerindra Tak Ambil Pusing soal Dugaan Pelanggaran HAM Prabowo: Ham Him Hom, Ini Kan Isu 5 Tahunan
Keputusan presiden tersebut, lanjut Mahfud, merupakan proses penyelesaian kepada para korban, bukan pada pelaku, karena proses terhadap pelaku dilakukan oleh pengadilan.
“Untuk pelaku, itu pengadilan yang menyelesaikan.”
“Sebelum pengadilannya yang terus berkutat tarik menarik ndak selesai, korban yang masih ada ini, karena satu, satu, satu, habis, kita nunggu undang-undang, kita nunggu pengadilan dan seterusnya,” ujarnya.
Maka, kata Mahfud, pemerintah mengambil jalan secepatnya untuk memberikan hak-hak konstitusional mereka, sementara proses di pengadilan terus berjalan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV