Ferdy Sambo Cs Wajib Lakukan Sejumlah Hal Usai Dijebloskan ke Lapas Salemba
Hukum | 25 Agustus 2023, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo wajib melakukan sejumlah hal usai dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan, Ferdy Sambo dkk sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Salemba pada Kamis (24/8/2023).
"Jadi kemarin hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, Ferdy Sambo sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengeksekusi atas nama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan juga Ricky Rizal ke Lapas Salemba," kata Rika, Jumat (25/8/2024) sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV Ardi Praseno.
"Jadi hari itu juga bertiga sudah menjadi narapidana di Lapas Salemba," imbuhnya.
Rika menyebut, eks Kadiv Propam Polri dan ajudan serta sopirnya itu ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Sebagai narapidana baru, Ferdy Sambo dan kawan-kawan harus menjalankan beberapa proses administrasi.
"Sidik jari, identifikasi, dan juga proses pemeriksaan kesehatan, kemarin juga sudah dilaksanakan assesment awal pembinaan dari balai pembimbing kemasyarakatan Jakarta Selatan, penempatannya di Kamar Mapenaling," terangnya.
Baca Juga: Ini Penampakan Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal di Proses Administrasi Lapas Salemba
Selanjutnya, Rika menyebut Ferdy Sambo dkk harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Setiap penghuni baru pasti akan menempati Kamar Mapenaling terlebih dahulu, sekitar dua minggu, nanti kita lihat lagi," jelasnya.
Ia menegaskan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu akan dibina di Lapas Salemba.
"Yang pasti, semua narapidana akan diberikan pembinaan, baik kepribadian pembinaan, kemandirian, karena tugas kami mempersiapkan mereka untuk menjadi lebih baik, sampai nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba Jakarta
Selain Ferdy Sambo, jaksa juga mengeksekusi mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya Kaut Ma’ruf. Mereka bertiga sama-sama dieksekusi ke Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV