> >

Sebut Anies, Ganjar, dan Prabowo Belum Siapa-siapa, Ketua KPU: Jangankan Calon, Bacapres Saja Belum

Rumah pemilu | 25 Agustus 2023, 11:50 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Setelah dinyatakan lolos, maka mereka baru sah berstatus sebagai calon presiden (capres).

Oleh sebab itu, lanjut Hasyim, Anies, Ganjar, atau Prabowo masih bebas bersilaturahmi, termasuk melaksanakan dalam debat atau diskusi di area kampus.

Sebab, debat capres yang dianggap sebagai bagian dari kampanye adalah debat yang diselenggarakan KPU RI pada masa kampanye nanti.

"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturrahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," ujar Hasyim.

"Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena tidak dilakukan oleh calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ucapnya.

Baca Juga: KPUD Sumatera Utara Tetapkan DCS Calon Legislatif

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut rencana kampus dalam waktu dekat mengundang tokoh-tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 bukan pelanggaran kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, hal itu tidak masalah secara teknis.

"Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye, lagi pula belum ada calon yang ditetapkan," ucap Puadi kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Tapi, berhubung saat ini belum ada penetapan bakal capres definitif dan dimulainya masa kampanye, Bawaslu mengingatkan agar tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 tidak melakukan tindakan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU