Daftar Nominal Santunan Jasa Raharja, Tergantung Kategori Korban Kecelakaan
Humaniora | 25 Agustus 2023, 11:41 WIBDilansir situs Jasa Raharja, terdapat beberapa jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Berikut daftarnya:
- Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.
- Korban kecelakaan di udara hanya berlaku bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
- Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.
- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan, kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut, akan diberikan santunan ganda.
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
- Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
- Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Guci: Jasa Raharja Beri Santunan 37 Korban
Besaran Santunan Jasa Raharja
Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan atau ahli waris dari korban, bervariasi tergantung pada status korban.
Berikut besaran santunan yang diterima korban kecelakaan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.
Santunan Kecelakaan Penumpang
- Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut), Rp25.000.000 (udara).
- Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP Agustus 2023 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id
Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Meninggal dunia: Rp50.000.000.
- Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000.
- Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000.
- Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
- Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Rp1.000.000.
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV