Daftar Nominal Santunan Jasa Raharja, Tergantung Kategori Korban Kecelakaan
Humaniora | 25 Agustus 2023, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa Raharja adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di jalan raya.
Korban kecelakaan memiliki hak atas santunan dari asuransi Jasa Raharja. Perusahaan ini memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara.
Berikut informasi mengenai jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan serta besaran santunan yang disediakan.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Jenis Asuransi yang Disediakan oleh Jasa Raharja
Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum
Asuransi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga
Asuransi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.
Baca Juga: Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya
Jenis Korban yang Berhak Menerima Santunan
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV