> >

Daftar Nominal Santunan Jasa Raharja, Tergantung Kategori Korban Kecelakaan

Humaniora | 25 Agustus 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa Raharja adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di jalan raya.

Korban kecelakaan memiliki hak atas santunan dari asuransi Jasa Raharja. Perusahaan ini memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara. 

Berikut informasi mengenai jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan serta besaran santunan yang disediakan.

Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Jenis Asuransi yang Disediakan oleh Jasa Raharja

Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum

Asuransi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga

Asuransi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.

Baca Juga: Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Jenis Korban yang Berhak Menerima Santunan

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU