Aturan Kenaikan Pangkat PNS Berubah Mulai 2024, Apa yang Perlu Diketahui?
Humaniora | 25 Agustus 2023, 07:42 WIBBaca Juga: Cek Alokasi Formasi CPNS Terbanyak untuk CASN 2023 yang Dibuka Tahun Ini
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Telah berada dalam pangkat terakhir selama 4 tahun.
- Melampirkan fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisasi.
- Melampirkan fotokopi SK jabatan dan SK pelantikan yang telah dilegalisasi.
- Menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Menunjukkan pencapaian SKP dengan penilaian prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Melampirkan fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisasi.
- Melampirkan fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisasi.
- Menunjukkan pencapaian SKP dengan penilaian prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir.
- Menunjukkan Penilaian Angka Kredit (PAK).
Baca Juga: Heru Budi Soal Jakarta Masih Macet Meski Sebagian ASN WFH: Jangan Salahkan Pemprov!
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Selain itu, ada kategori kenaikan pangkat pengabdian yang memiliki kriteria khusus, seperti untuk PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
Kenaikan pangkat pengabdian mempertimbangkan masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan hukuman disiplin dalam kaitannya dengan PNS tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV