Periksa Oklin Fia, Polisi Gali soal Motif Buat Konten Jilat Es Krim
Hukum | 24 Agustus 2023, 18:36 WIBPengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PB SEMMI sudah menyerahkan berbagai barang bukti saat diperiksa oleh polisi sebagai pelapor pada Selasa (22/8/2023).
Tak hanya itu, pihak PB SEMMI juga mengajukan surat permohonan pencekalan Oklin Fia agar tidak pergi ke luar negeri.
Baca Juga: Buntut Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Diperiksa di Polres Jakarta Pusat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV.