Beda dengan Rekomendasi KY, Ini Alasan MA Mutasi 3 Hakim yang Keluarkan Putusan Tunda Pemilu 2024
Hukum | 24 Agustus 2023, 17:10 WIB"Terkait hukuman disiplin terhadap hakim yang memutus penundaan pemilu, karena pelanggaran yang bersifat teknis yudisial dan kesalahannya masih dapat diperbaiki melalui upaya hukum, maka hukumanya tidak seperti yang direkomendasi oleh KY," ujar Suharto, Kamis (24/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik
Kasus yang menimpa hakim PN Jakarta Pusat itu, bermula dari putusan yang diketok ketua majelis hakim Tengku Oyong bersama dua hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban ini terkait perkara gugatan Partai Prima melawan KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam putusan majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023).
Putusan ini sempat membuat gempar dunia politik di tanah air, karena ditafsirkan akan memundurkan pemilu yang sudah ditetapkan pada 14 Februari mendatang.
Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV