Update Tragedi Kanjuruhan: MA Batalkan Vonis Bebas, 2 Polisi Terdakwa Jalani Hukuman Penjara
Hukum | 24 Agustus 2023, 12:39 WIBAdapun putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dua polisi itu dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim dibacakan pada Kamis (16/3).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
Adapun Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.
Baca Juga: Ingin Sampaikan Aspirasi ke Presiden Jokowi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dihalangi Petugas
Derbi Jawa Timur
Tragedi tersebut bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu selesai yang berakhir untuk kemenangan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.
Sejumlah Aremania yang kecewa kemudian berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar. Hal itu membuat situasi tak terkendali. Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jaksa Banding soal Putusan Bebas Tersangka Tragedi Kanjuruhan karena Tak Adil
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia, dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV