Update Tragedi Kanjuruhan: MA Batalkan Vonis Bebas, 2 Polisi Terdakwa Jalani Hukuman Penjara
Hukum | 24 Agustus 2023, 12:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA memutuskan pembatalan vonis bebas terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh Agung Surya Jaya sebagai hakim ketua, lalu hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis yang dikeluarkan pada Rabu (23/8/2023) malam.
Adapun dua polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: PSSI Dukung Hukuman Maksimal
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA, Kamis (24/8).
Karena dinyatakan bersalah, majelis hakim MA kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," bunyi putusan tersebut.
Sementara hukuman terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi diketahui jauh lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Saat Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Berdalih Proses Hukum Belum Inkrah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi putusan tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV