Cara Daftar Nikah secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag
Humaniora | 23 Agustus 2023, 20:24 WIBBerikut adalah langkah-langkah mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka:
- Unduh aplikasi Pusaka melalui App Store atau Play Store
- Lakukan proses login di aplikasi tersebut
- Pilih menu "Pendaftaran Nikah" pada halaman Layanan Publik
- Isilah semua data diri dengan lengkap, termasuk provinsi tempat tinggal, KUA yang akan dituju, lokasi pernikahan, dan tanggal pernikahan
- Lengkapi informasi tentang calon suami dan calon istri
- Klik menu "Dokumen Persyaratan"
- Centang daftar dokumen yang sudah Anda persiapkan untuk dikirim ke KUA
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV