> >

Cara Daftar Nikah secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag

Humaniora | 23 Agustus 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Sumber: Freepik)

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka:

  • Unduh aplikasi Pusaka melalui App Store atau Play Store
  • Lakukan proses login di aplikasi tersebut
  • Pilih menu "Pendaftaran Nikah" pada halaman Layanan Publik
  • Isilah semua data diri dengan lengkap, termasuk provinsi tempat tinggal, KUA yang akan dituju, lokasi pernikahan, dan tanggal pernikahan
  • Lengkapi informasi tentang calon suami dan calon istri
  • Klik menu "Dokumen Persyaratan"
  • Centang daftar dokumen yang sudah Anda persiapkan untuk dikirim ke KUA

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU