Cara Daftar Nikah secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag
Humaniora | 23 Agustus 2023, 20:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Begini cara untuk mendaftarkan pernikahan melalui aplikasi Pusaka dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pada era sekarang, banyak hal bisa diselesaikan dengan mudah melalui layanan digital. Salah satunya adalah proses pendaftaran pernikahan.
Kini, Kemenag telah menyediakan layanan pendaftaran pernikahan secara online melalui aplikasi berbasis ponsel pintar yang dapat diunduh.
Hal ini memungkinkan calon pasangan pengantin untuk tidak perlu lagi mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) secara fisik untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan.
Namun, bagaimana caranya mendaftar pernikahan secara online melalui aplikasi Pusaka?
Sebelum memulai, penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pasangan yang berencana untuk menikah.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Lama, Gratis tapi Buat Dulu di simkah.kemenag.go.id
Persyaratan ini mencakup sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pasangan
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan bagi calon pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal mereka
- Surat persetujuan dari kedua calon pasangan
- Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pasangan yang bersangkutan belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau hak asuh, jika orang tua atau wali sebagaimana disebutkan di atas telah meninggal dunia atau tidak mampu memberikan izin
- Izin dari pengadilan, jika orang tua, wali, dan pengasuh tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pasangan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
- Keputusan pengadilan agama untuk poligami bagi suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri
- Akta cerai atau salinan dari buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang sudah bercerai sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkatnya bagi duda atau janda yang ditinggal mati.
Baca Juga: Pengadilan Agama Negeri Pontianak Gelar Isbat Nikah untuk Pasangan Nikah Siri - MA NEWS
Jika semua berkas sudah lengkap, calon pasangan pengantin bisa mulai mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV