> >

Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Hukum | 23 Agustus 2023, 06:50 WIB
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merasa bahwa dirinya juga merupakan korban dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Demikian hal tersebut disampaikan Shane Lukas saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " kata Shane Lukas.

Baca Juga: Saat Mario Dandy Minta Maaf ke AG: Tak Pernah Terbayangkan Hubungan Kita Dapat Cobaan Begitu Berat

Selanjutnya, Shane Lukas juga menyampaikan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus ini karena tidak mengetahui masalah yang sesungguhnya.

"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya,” ujar Shane Lukas.

“Atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya.”

Namun demikian, Shane mengaku telah memaafkan rekannya Mario Dandy yang telah membawanya ke dalam pusaran kasus penganiayaan ini.

"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini, " ucapnya.

Baca Juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Tak Pernah Bermasalah dengan Hukum Sebelumnya

Shane Lukas doakan AG

Tidak lupa, Shane Lukas juga mendoakan kepada mantan pacar Mario Dandy, anak AG supaya tabah dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya, " ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU