Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Tak Pernah Bermasalah dengan Hukum Sebelumnya
Hukum | 22 Agustus 2023, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Pasalnya, kata dia, jaksa tidak membuat hal meringankan dalam tuntutannya.
Kekecewaan itu disampaikan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario.
Dia pun menyebut sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David, dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum.
Mario lantas menyinggung usianya yang baru 19 tahun. Ia pun mengaku dalam usianya tersebut, dirinya belum dapat mengendalikan emosi dan berpikir panjang.
"Seumur hidup, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengakui bahwa saya masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang," jelasnya.
"Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," sambung Mario.
Lebih lanjut, Mario meyakini di usianya yang masih muda, ia masih dapat memperbaiki diri.
"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," kata dia.
Mario juga berpendapat sejatinya hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana seharusnya bertujuan untuk membina agar bisa sepenuhnya menyadari kesalahannya, bukan menghancurkan hidupnya.
Baca Juga: Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan
Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Mario telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora dan sudah terbukti dari keterangan saksi hingga barang bukti yang ditampilkan di persidangan.
Selain itu, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp120 miliar atau jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara.
JPU dalam tuntutannya tidak membuat pertimbangan yang meringankan Mario Dandy.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
JPU menilai hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali. Selain itu, sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban.
"Di samping hukuman maksimal yang kita berikan selama 12 tahun, kita juga berikan hukuman tambahan restitusi," ujar Ketut, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV