Di depan Polisi Megawati Tak Habis Pikir dengan Kasus Ferdy Sambo: Ke mana Perikemanusiaannya?
Hukum | 22 Agustus 2023, 14:11 WIBPerempuan yang pernah menjadi Wakil Presiden berpasangan dengan Presiden Abdurrahman Wahid itu bahkan mengaku berpesan kepada Ketua MK Anwar Usman untuk serius menangani persoalan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi
"Saya bilang sama Pak Usman, 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, ati-ati, jangan main-main'," tegas Megawati.
Ia menyatakan, hal itu ia lakukan karena prihatin dengan kondisi rakyat yang tak bisa mengadu ke lembaga peradilan.
"Rakyat kecil mau ngadu nggak bisa. Nah seperti itu (Sambo) lha kok bisa dikasih pengurangan hukuman?" tanyanya retoris.
"Saya tu sampai mikir gini, anak orang udah meninggal, meskipun dia prajurit atau apa, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya prajurit bagi jenderal atau pimpinan yang rela berkorban nyawa demi negara.
"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buahmu, saya ngalami waktu Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh," ujarnya.
Anak dari Presiden Pertama RI Soekarno itu pun mengaku selalu memeriksa korban-korban yang gugur di daerah konflik tersebut.
"Saya pergi ke RSPAD ngelihat, siapa korban-korban yang tiap hari saya meminta bahwa yang jadi korban itu siapa aja, dan ada jenderal yang mati," terangnya.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup pada putusan kasasi Selasa (8/8/2023) lalu.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal atau Bripka RR mendapat hukuman delapan tahun penjara usai sebelumnya mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV