> >

Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan

Hukum | 22 Agustus 2023, 13:52 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy Satriyo mengaku siap membayar restitusi kepada David Ozora sesuai kemampuannya. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Selain pidana penjara, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 atau Rp120 miliar lebih.

Jaksa menyebut jik restitusi tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Sementara berdasarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dari tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap David, satu di antaranya yaitu anak AG, tidak dibebankan membayar restitusi kepada korban.

Sebab, kata Ketut, anak AG sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, karena status AG yang masih anak-anak.

“Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8).

Namun, Ketut mengakui pihaknya mencantumkan nama AG dalam tuntutannya terkait restitusi untuk korban David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya, Khususnya Ayah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU