> >

Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan

Hukum | 22 Agustus 2023, 13:52 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy Satriyo mengaku siap membayar restitusi kepada David Ozora sesuai kemampuannya. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mengaku terkejut dengan nilai ganti rugi atau restitusi untuk korban. Jaksa sebelumnya menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Saya sangat terkejut dengan jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi beban moral bagi saya," sambungnya.

Ia pun mengaku siap untuk membayar restitusi tersebut sesuai dengan kemampuannya. 

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujarnya.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keringanan.

Mengingat, kata Mario, dirinya belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun.

"Yang mana pada saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ucap Mario.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai kondisi saya dan hukum yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU