Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan
Hukum | 22 Agustus 2023, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, mengaku tak pernah menyukai kekerasan selama hidupnya.
Mario pun menyebut tak menyangka dirinya dapat melakukan penganiayaan hingga membuat Cristalino David Ozora sempat dalam kondisi koma.
Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Majelis hakim yang Mulia selama penahanan saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu (penganiayaan terhadap David) akan terjadi," kata Mario.
"Seumur hidup sedikit pun saya tidak menyukai kekerasan bahkan memiliki suatu niat atau rencana, pikiran untuk melukai seseorang. Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu," ucapnya.
Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini mengaku menyesal dan mengeklaim tidak ada sedikitpun niat untuk menganiaya David.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap David karena dirinya kurang bisa mengendalikan emosi.
"Saya sungguh menyesali kejadian itu, karena pada dasarnya tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," tegasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya, Khususnya Ayah
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikitpun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya mendahului akal sehat saya," imbuhnya.
Sebab itu, Mario memohon kebijaksanaan kepada majelis hakim untuk tidak tergiring opini negatif publik.
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang Mulia, untuk tidak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," ujarnya.
Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tindak pidana itu juga melibatkan temannya, Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). Adapun dalam kasus ini Shane telah dituntut lima tahun penjara oleh jaksa.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Sementara AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf ke David: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV