Haris Azhar Jawab Jaksa soal Penggunaan Kata Lord di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Hukum | 21 Agustus 2023, 20:27 WIBAdapun kata ‘lord’ itu pada akhirnya muncul dalam pembahasan oleh dirinya bersama Fatia karena kata itu diucapkan dalam konteks lisan, bukan riset akademik.
"Kalau 'lord' itu yang muncul di video, dalam konteks lisan, ngobrol, podcast," ujar Haris Azhar.
Adapun dalam kasus pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca Juga: [FULL] Sidang Haris Azhar-Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Pemeriksaan Ahli Pidana
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV