> >

Mahfud MD Nilai Memorandum Jaksa Agung untuk Hindari Kriminalisasi Capres, Caleg hingga Cakada

Hukum | 21 Agustus 2023, 18:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara penyerahan hadiah lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Sumber: Nirmala Maulana/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta pemeriksaan terhadap capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah (cakada) ditunda hingga Pemilu 2024 selesai.

Menurut Mahfud, tidak ada yang janggal dengan memorandum tersebut lantaran pada pemilu sebelumnya juga sudah dilakukan hal yang sama. Langkah ini, kata dia, untuk menghindari kriminalisasi terhadap kandidat. 

"Ya memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti, sehingga dia sudah telanjur jatuh namanya dan tidak terpilih. Bahkan tidak berani mendaftar juga," ujar Mahfud MD, Senin (21/8/2023).

Dia menambahkan, penundaan penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan untuk kasus-kasus yang baru dilaporkan selama periode pemilu setahun ke depan.

Sedangkan kasus yang sedang berjalan, tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mahfud juga menekankan memorandum tersebut bersifat penundaan, sehingga setelah pemilu, Kejagung akan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan untuk Hati-Hati Periksa Berkas Panji Gumilang

"Itu hanya ditunda, ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejagung. Tentu kalau yang sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan disikapi dengan bijak, agar hukum itu tidak bisa dipolitisi," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Burhanuddin meminta jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus agar berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap capres, cawapres dan caleg, serta cakada. 

Khusus laporan yang melibatkan mereka, dia meminta proses pemeriksaan ditunda baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Jaksa Agung mengingatkan Kejagung sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Capres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah Tak Diperiksa hingga Pemilu 2024 Selesai

Terutama dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Burhanuddin menuturkan, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Selain itu, dia meminta jajarannya untuk mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU