> >

Terduga Teroris DE dan 3 Polisi yang Ditangkap Polda Metro Ternyata Beli Senpi di Tempat yang Sama

Hukum | 18 Agustus 2023, 19:37 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunuyodo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Polsek Menteng terkait kasus penembakan di gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota Polri yang ditangkap Polda Metro Jaya disebut membeli senjata api atau senpi ilegal dari sebuah pabrik yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Pabrik tersebut adalah tempat yang sama dalam menyuplai senjata api untuk terduga teroris yang juga pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE.  

Diketahui, DE merupakan terduga teroris yang terafiliasi dengan jaringan ISIS yang saat ini telah ditangkap oleh Densus 88. 

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Jaringan Peredaran Senpi Ilegal, Kerap Mengaku dari TNI AD hingga Kemenhan

Meskipun demikian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan, ketiga anggota Polri yang telah dibekuk itu tidak terkait sama sekali dengan tersangka teroris DE. 

Hengki mengaku pihaknya tengah menyelidiki motif ketiga anggota Polri yang membeli senpi ilegal meskipun telah dibekali senjata dari institusi Polri.  

"Motif ketiga anggota polisi (dalam membeli senjata api) masih didalami. Mungkin mereka tidak puas dengan senjata dinas, atau bisa alasan yang lainnya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Hengki mengungkapkan, tiga anggota polisi yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut salah satunya adalah Bripka Reynaldi Prakoso, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sedangkan dua polisi lainnya adalah Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, dan Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.

Baca Juga: Tiga Anggota Polri Dikabarkan Ditangkap, Diduga terkait Kasus Terorisme di Bekasi

Reynaldi dan Yudi telah ditahan di tempat khusus (patsus). Sedangkan, Syarif ditangani Polda Jawa Barat.

"Densus 88 dan Polda Metro Jaya disebut telah berkoordinasi dalam pengungkapan kasus ini," ujar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, dari belasan pucuk senjata api ilegal yang mereka amankan, kebanyakan berasal dari senjata airgun yang telah dimodifikasi.

"Ini ada fenomena baru yang harus diwaspadai. Banyak sekarang beredar senajata air gun. Air gun itu dia pelurunya dari gotri (bola besi) pakai CO2, ternyata itu bisa dimodifikasi, di-upgrade jadi senjata api," ucap Hengky.

Menurut Hengki, pemilik pabrik senjata api modifikator ilegal di Semarang itu saat ini telah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pemasok Senjata Rakitan Milik DE Pegawai KAI yang Jadi Tersangka Teroris

"Kami sudah ungkap kemarin, pabrik modifikatornya ada di Semarang. Kami tangkap juga penerima senjata apinya, kemudian kami dapatkan beberapa alat bukti. Nanti pada waktunya akan kami rilis secara bersamaan," ucap Hengki.

Adapun untuk mendapatkan senjata api tersebut, kata Hengki, semua transaksi antara pembeli dan penjual atau pabrik dilakukan secara online.

"Jadi antara penyuplai dan pembeli senjata tidak saling bertemu, hanya via online dengan nama akun yang berubah-ubah," ucap Hengki.

Baca Juga: 3 Anggota Polri yang Ditangkap Tidak Ada Hubungan dengan Teroris Bekasi, Ini Kasusnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU