KPU: 9.925 Kader Parpol Lolos Sebagai Bacaleg DPR RI Daftar Calon Sementara
Rumah pemilu | 18 Agustus 2023, 18:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024 pada Jumat (18/8/2023).
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak sepenuhnya memenuhi syarat atau BMS (Belum Memenuhi Syarat)
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ini tidak sepenuhnya memenuhi syarat (MS), banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)," kata Idham di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ini Alasan Anang Hermansyah Gabung PDIP dan jadi Bacaleg DPR Dapil Kabupaten Bogor
Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan kesempatan kepada parpol dalam memperbaiki data persyaratan Bacaleg yang BMS pada tahap perbaikan.
"Delapan belas parpol telah melakukan perbaikan. Sehingga, dari 10.323 berkurang sebanyak 127 Bacaleg. Jadi total Bacaleg yang (dari hasil) diperbaiki dokumennya 10.196 (yang MS)," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pencermatan DCS oleh KPU, jumlah Bacaleg yang dinyatakan MS kembali berkurang dari jumlah 10.196 orang.
"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185," ucapnya.
Tak sampai di situ, KPU melakukan verifikasi adminsitrasi ulang setelah melakukan pencermatan DCS, dan hasilnya berjumlah lebih sedikit dari 10.185 Bacaleg, atau ada 260 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Akhirnya ditetapkan 9.925 bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat," kata Idham.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dari total 18 parpol peserta pemilu 2024 pada tahapan penetapan DCS belum semua bacaleg partai politik memenuhi syarat.
"Hanya 12 parpol yang 580 Bacalegnya masuk DCS. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melaui hasil verifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipegang KPU, 12 parpol yang bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya hingga penetapan DCS antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sedangkan untuk enam parpol lainnya, jumlah bacalegnya yang masuk ke DCS jumlahnya variatif dan tidak utuh 580 orang Bacaleg.
Enam partai tersebut, pertama Partai Gelora, meski di awal pendaftaran menyerahkan total 580 nama Bacaleg, tapi pada tahapan verifikasi hingga penetapan DCS, jumlahnya berkurang menjadi 396 orang.
Kedua, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang awalnya mendaftarkan 580 orang bakal caleg. Tetapi hanya menempatkan 525 orang yang memenuhi syarat pada tahapan DCS.
Ketiga, Hanura juga tidak bisa memempatkan 580 orang. Setelah hasil verifikasi administrasi hingga penetapan DCS partai yang digawangi Oesman Sapta Odang itu hanya menempatkan 485 bacaleg saja.
Baca Juga: KPU Berikan Waktu Perbaikan Berkas Caleg Satu Minggu
Keempat, Partai Bulan Bintang (PBB) hingga penetapan DCS hanya menempatkan 474 bacaleg.
Kelima, partai Garuda yang juga hanya menempatkan 573 bacaleg. Keenam, Partai Ummat yang hanya menempatkan 512 Bacaleg yang masuk ke dalam DCS.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV