Kejagung: Anak AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi di Kasus David Ozora Senilai Rp 120 Miliar
Hukum | 18 Agustus 2023, 17:21 WIB“Nanti hakim yang akan menentukan, yang penting jaksa menuntut sesuai dengan proporsi yang sudah disampaikan dalam surat tuntutan,” ujar Ketut.
“Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah status Rp 120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi yang berbeda-beda, atau dibagi dengan porsi yang sama.”
Ketut menuturkan jika para terdakwa yang dibebankan restitusi tidak membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Shane Lukas.
“Saya pikir hakim lebih bijak, kita sudah bijak dalam surat tuntutan porsinya nanti berbeda-beda,” ujar Ketut.
“Kalau mereka tidak mampu membayar Rp 120 miliar, maka mereka akan ada diganti dengan hukuman pidana penjara.”
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Ketut menjelaskan besaran restitusi yang dibebankan kepada terdakwa hingga mencapai Rp120 miliar itu karena kerugian yang dialami korban selama menjalani masa pengobatan hingga dampak kerugian di masa depan.
“Beberapa hasil medis menyatakan bahwa (korban) tidak bisa sembuh total, sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan kita kenapa jumlahnya (restitusi) sampai Rp120 miliar,” ujar Ketut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV