> >

PDIP Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres Ganjar, Jokowi: Tanyakan ke Puan

Rumah pemilu | 18 Agustus 2023, 16:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersenyum dalam upacara peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI

Sehingga norma ini, menurut para Pemohon, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU