16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas, MAKI Desak Kemenkumham Buka Nama-Namanya
Hukum | 18 Agustus 2023, 14:28 WIBNovanto merupakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Baca Juga: Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Dapat Remisi!
Sedangkan Nahrawi, terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka nama 16 napi korupsi yang mendapat remisi umum II atau remisi langsung bebas ke publik.
Hal ini lantaran masyarakat selaku korban korupsi punya kepentingan. Kemenkumham juga diminta menjelaskan alasan 16 napi tersebut langsung bebas dari lapas.
"Bahwa masyarakat juga berkepentingan terhadap kasus korupsi, maka Ditjen Pemasyarakatan harus membuka siapa-siapa yang mendapatkan remisi, akan kita nilai siapa-siapa yang layak dan tidak layak. Maka saya menuntut Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka itu semua," ujar Boyamin dalam pesan tertulisnya.
"Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," sambungnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com