Puan Jelaskan Potensi Gibran Jadi Wakil Ganjar: Kalau MK Setuju Cawapres di Bawah 40 Tahun
Rumah pemilu | 17 Agustus 2023, 22:50 WIBSementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Ditanya soal Minat Cawapres, Erick Thohir Serahkan ke Koalisi
Sehingga norma ini, menurut para Pemohon, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV