> >

Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus 2023 di Istana Merdeka

Peristiwa | 17 Agustus 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih akan digelar sore nanti pukul 17.00 WIB di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023).

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B761/M/S/TU/004/08/2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dijelaskan secara rinci rangkaian acara  pada 17 Agustus hingga malam hari.

Pada sore hari, pukul 15.45 WIB, diadakan pertunjukkan kesenian. Adapun, pada pukul 17.00 WIB, diadakan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Baca Juga: Detik-detik, Lilly Wenda Pembawa Baki Bendera Tetap Fokus Meski Sepatu Terlepas saat Upacara HUT RI

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara bendera, termasuk Upacara Penurunan Bendera. Sayangnya kuota yang disediakan terbatas.

Bagi Anda yang ingin menyaksikan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Anda masih dapat menyaksikan secara online melalui link live streaming berikut:

>>>LINK<<<

Aturan Penurunan Bendera Merah Putih

Penurunan Bendera Sang Merah Putih memiliki aturan yang mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 14 Ayat (1), dijelaskan bahwa Bendera Negara harus diturunkan secara perlahan dan tidak boleh menyentuh tanah.

“Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.”

Baca Juga: Hadiri Upacara HUT ke-78 RI, Wapres Kenakan Pakaian Adat Sumatera Barat

Pada Pasal 15, dijelaskan bahwa masyarakat yang mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih juga wajib memberikan hormat. Lagu Kebangsaan juga harus diputar.

“(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.”

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU