> >

Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana, 2.606 Orang Langsung Bebas

Hukum | 17 Agustus 2023, 11:30 WIB
Dirjenpas Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga memberikan arahan saat membuka Rakernis Pemasyarakatan di Tanbu, Kalsel (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel)

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,” ucap Reynhard.

“Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.”

Saat ini, jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78, yuk Jalan-Jalan ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU