Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana, 2.606 Orang Langsung Bebas
Hukum | 17 Agustus 2023, 11:30 WIBRemisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,” ucap Reynhard.
“Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.”
Saat ini, jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78, yuk Jalan-Jalan ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV