> >

Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana, 2.606 Orang Langsung Bebas

Hukum | 17 Agustus 2023, 11:30 WIB
Dirjenpas Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga memberikan arahan saat membuka Rakernis Pemasyarakatan di Tanbu, Kalsel (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Republik Indonesia.

"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Reynhard mengatakan bahwa pemberian pengurangan sebagian masa tahanan atau remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni remisi umum I dan remisi umum II.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Akan Berikan Remisi HUT Kemerdekaan Kepada 11.302 Warga Binaan dan Anak

Remisi umum I, kata dia, diberikan kepada 172.904 narapidana. Sedangkan remisi umum II langsung membebaskan sebanyak 2.606 narapidana.

Reynhard membeberkan tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 narapidana, Jawa Timur sebanyak 17.106 narapidana, dan Jawa Barat 17.016 narapidana.

Menurut dia, remisi umum tersebut diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Reynhard menyebut, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Insyaallah Tahun Depan Upacara HUT RI di IKN

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU