> >

2 Crazy Rich Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading ATG, Aset Rp450 Miliar Disita

Hukum | 17 Agustus 2023, 08:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik berhasil menyita aset milik tersangka mencapai Rp 450 miliar. Adapun jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.

“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” ucap Whisnu.

Whisnu menyebut, para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.

“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kerugian Rp326 Miliar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU