> >

Alasan Jaksa Tidak Buat Hal Meringankan pada Tuntutan Mario Dandy hingga Restitusi Rp120 Miliar

Hukum | 17 Agustus 2023, 07:58 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tidak membuat pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat Cristalino David Ozora. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.

Untuk itu JPU menilai perbuatan terdakwa harus menjadi sebuah efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali. 

Selain itu, tidak adanya pertimbangan keringan hukuman ini juga sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban. 

"Di samping hukuman maksimal yang kita berikan selama 12 tahun, kita juga berikan hukuman tambahan restitusi," ujar Ketut di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban

Ketut menambahkan, restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar) dalam tuntutan jaksa mengacu kepada dampak perbuatan terdakwa. 

Diketahui, korban David Ozora hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan membuat kelurga harus menanggung biaya pengobatan.

Menurut ketut, tidak hanya biaya pengobatan korban yang jadi pertimbangan jaksa, pemulihan psikologis dan traumatik korban hingga imateriel turut menjadi perhatian.

"Restitusi ini sesuai mengacu kepada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Saya kira tuntutan 12 tahun dan restitusi Rp120 miliar sangat wajar dan sesuai karena kita memberikan perlindungan konstitusi hak anak," ujar Ketut. 

Lebih lanjut, Ketut memastikan, jaksa akan mengupayakan proses eksekusi terhadap harta terdakwa untuk membayar kerugian atau restutis kepada korban. 

Baca Juga: Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu

Jika terdakwa tidak bisa membayar, Kejaksaan juga akan memanggil keluarga untuk menanggung tuntutan tersebut. 

Namun, Ketut menjelaskan proses restitusi masih panjang dan hakim belum memutuskan apakah hukuman tambahan ganti rugi korban dalam tuntutan JPU akan dimasukkan dalam vonis. 

"Kita akan upayakan, tapi ini masih panjang prosesnya. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap kita akan berupaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain (KPK) yang menangani perkara yang sama soal harta benda, ini akan jadi pertimbangan kami," ujar Ketut. 

Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp120 miliar atau jika tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Baca Juga: Semua Aset Disita KPK, Rafael Alun Mengaku Tak Mampu Biayai Pengobatan David

Jaksa menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa meyakini terdakwa telah merencanakan penganiayaan David Ozora dan sudah terbukti dari keterangan saksi hingga barang bukti yang ditampilkan di persidangan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU