Alasan Jaksa Tidak Buat Hal Meringankan pada Tuntutan Mario Dandy hingga Restitusi Rp120 Miliar
Hukum | 17 Agustus 2023, 07:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tidak membuat pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
Untuk itu JPU menilai perbuatan terdakwa harus menjadi sebuah efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali.
Selain itu, tidak adanya pertimbangan keringan hukuman ini juga sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban.
"Di samping hukuman maksimal yang kita berikan selama 12 tahun, kita juga berikan hukuman tambahan restitusi," ujar Ketut di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban
Ketut menambahkan, restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar) dalam tuntutan jaksa mengacu kepada dampak perbuatan terdakwa.
Diketahui, korban David Ozora hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan membuat kelurga harus menanggung biaya pengobatan.
Menurut ketut, tidak hanya biaya pengobatan korban yang jadi pertimbangan jaksa, pemulihan psikologis dan traumatik korban hingga imateriel turut menjadi perhatian.
"Restitusi ini sesuai mengacu kepada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Saya kira tuntutan 12 tahun dan restitusi Rp120 miliar sangat wajar dan sesuai karena kita memberikan perlindungan konstitusi hak anak," ujar Ketut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV