Bamsoet: MPR Harus Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi, seperti yang Disampaikan Megawati
Politik | 16 Agustus 2023, 12:51 WIB"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa."
"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujarnya.
Baca Juga: Bamsoet: Kita Sudah Tahu Siapa Capres, Meski Belum Jelas Cawapresnya
Ia menambahkan, sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum.
"Karena itu, kita semua perlu mempertimbangkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV