> >

Komisi II DPR: Bawaslu Amburadul, Penuh Nuansa Kepentingan, Calon Anggota Lulus Dibikin Tak Lolos

Politik | 16 Agustus 2023, 10:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. 

Ia menyebuti sistem rekrutmen yang diterapkan oleh Bawaslu amburadul karena terjadi penundaan pengumuman terhadap calon anggota terpilih Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Karena sebab itu, membuat jabatan komisioner Bawaslu kabupaten atau kota kini kosong. Junimart karena itu mencium adanya nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga: Bawaslu Beberkan 5 Provinsi yang Rawan Politik Uang di Pemilu 2024 Mendatang

"Menurut saya, sistem rekrutmen di Bawaslu telah tidak berjalan sesuai aturan dan amburadul. Penuh nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu," kata Junimart dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/8/2023).

Junimart menduga ada hal yang tidak beres terkait penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten atau kota yang terjadi sekarang ini.

Bahkan, Junimart mengaku mendapatkan laporan-laporan tertulis dari para peserta yang sebenernya lulus tetapi dibikin tidak lolos. Sebaliknya pun begitu, kata dia, ada peringkat yang mestinya tidak lulus tapi dibuat lolos.

“Ini tentunya berdampak kepada pengetahuan dan kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota. Belum lagi, sebelumnya posisi timsel (tim seleksi) bisa berubah zona tanpa alasan," ujarnya.

Junimart menegaskan proses seleksi calon anggota Bawaslu wajib dilakukan secara adil, bebas dari campur tangan kepentingan politik, dan wajib sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bamsoet: Suka atau Tidak, Kita Harus Menata Ulang Kerangka Kerja Pertahanan Indonesia

Menurutnya, sistem rekrutmen anggota Bawaslu periode saat ini sangat memprihatinkan, Sebab, tidak ada kepastian, serta mengesampingkan keabsahan dan integritas pemilu.

"Penundaan-penundaan ini sudah tentu menghambat kerja-kerja profesional tidak maksimal anggota Bawaslu di daerah,” ucapnya.

“Oleh karena itu, diminta maupun tak diminta, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) wajib memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat.”

Lebih lanjut, Junimart selaku pimpinan Komisi II DPR akan memanggil para penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Ia menyebut DPR ingin mendengar alasan kenapa mereka melakukan penundaan-penundaan yang bisa mengganggu kualitas tahapan pemilu.

Baca Juga: Respons Gibran saat Mahasiswa Minta Diskusi soal Dugaan Korupsi di UNS: Silakan Diurus Sendiri…

"Catatan saya, Bawaslu harus memastikan bahwa pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tidak ada campur tangan yang mempengaruhi proses tersebut," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

 

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023."

Akibat penudaan itu, saat ini terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota seluruh wilayah. 

Baca Juga: PDI-P Tanggapi Dana Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, Sebut Food Estate Bagian Kejahatan Lingkungan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU