Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Hukum | 15 Agustus 2023, 12:50 WIBDalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Maksimal
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV