Mayor Dedi Hasibuan Tak Langgar Pidana Geruduk Polrestabes Medan, Kini Dikembalian ke Kodam I/BB
Hukum | 14 Agustus 2023, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, telah rampung diperiksa oleh Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan diperiksa buntut aksinya bersama belasan prajurit TNI yang melakukan penggerudukan ke Markas Polrestabes Medan.
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui hasilnya bahwa Puspom TNI dan Puspomad tidak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan.
Baca Juga: Nasib 13 Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Kalau Terlibat Jauh akan Dibawa ke Puspom
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Dengan demikian, kata Brigjen Hamim Tohari, maka Mayor Dedi Hasibuan kembali diserahkan ke tempat awalnya bertugas yaitu Kodam I/Bukit Barisan.
Brigjen Hamim pun belum mengungkapkan sanksi yang akan diterima Mayor Dedi Hasibuan. Namun demikian, Puspom TNI disebut minimal akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan.
“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke kodam,” ucap Brigjen Hamim.
Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus penggerudukan Markas Polrestabes Medan yanhg dilakukan Mayor Dedi ke Puspomad.
Adapun penggerudukan itu berawal ketika Ahmad Rosid Hasibuan ditahan di Mapolrestabes Medan.
Baca Juga: Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Sikat, Jangan Ragu-Ragu!
Diketahui dan seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Rosid Hasibuan merupakan keponakan Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi kemudian melapor kepada atasannya Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham.
“Yang bersangkutan melapor untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Menanggapi surat Mayor Dedi tersebut, Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Panglima Yudo Perintahkan Periksa Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan: Tak Etis TNI Begitu
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.
Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.
“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.
Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.
Baca Juga: Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Diduga Show of Force
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com