KPK Gandeng Kemenlu, Upayakan Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos
Hukum | 12 Agustus 2023, 16:55 WIBKetiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021 dalam kapasitas sebagai tersangka.
Belakangan ini, lembaga antirasuah itu menyebut telah menemukan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Namun KPK mendapat kendala saat akan melakukan penangkapan ketika menemukan Paulus di luar negeri.
Hal ini dikarenakan sang buronan telah mendapat paspor dari negara lain. Artinya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP, itu sudah menjadi warga negara asing (WNA).
Hal ini yang membuat KPK kesulitan untuk membawa pulang Paulus Tannos, meskipun telah tertangkap di Thailand.
"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/8) lalu.
Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV