KPK Gandeng Kemenlu, Upayakan Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos
Hukum | 12 Agustus 2023, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kewarganegaraan buronan Paulus Tannos.
Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Ia melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Ia juga disebut telah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po. Paulus juga telah memiliki kewarganegaraan baru yang didapatnya dari sebuah negara di wilayah Afrika.
"Kami sudah koordinasi dari Direktorat PJKAKI, sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bahwa Pemerintah Indonesia akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Ia mengatakan koordinasi dengan Kemlu untuk mengupayakan pencabutan paspor dari negara di Afrika tersebut.
"Diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan proses diplomasi untuk pencabutan kewarganegaraan asing dari Paulus Tannos masih berlangsung.
"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahu namanya ganti, punya paspor ganti. Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," kata dia.
Baca Juga: KPK Akui Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Makin Sulit Ditangkap
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV