> >

Jangan Lewatkan, 9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Agustus 2023!

Peristiwa | 11 Agustus 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Penyebab Saldo PIP Kemdikbud 2023 Masih Rp0 Padahal Sudah Aktivasi Rekening

5. Lampung

  • Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
  • Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan. Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.

6. Sumatera Utara

  • Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
  • Keuntungan: Bebas sejumlah denda dan pajak, termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syaratnya adalah:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok BBNKB II
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat

Baca Juga: Lolos Seleksi Mandiri Pendidikan Kedokteran UNP? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan

7. Sumatera Selatan

  • Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
  • Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, penghapusan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

  • Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023
  • Keuntungan: Pembebasan sejumlah denda dan pajak untuk kendaraan bermotor tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Ini Panduan Cek dan Pencairan Bansos PKH Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

9. DI Yogyakarta

  • Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
  • Keuntungan: Bebas dari denda pajak kendaraan bermotor. Bebas dari denda biaya balik nama kendaraan bermotor. Bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU