> >

Jangan Lewatkan, 9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Agustus 2023!

Peristiwa | 11 Agustus 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, sejumlah provinsi mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.

Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.

Berikut adalah 8 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.

Baca Juga: Buruan Manfaatkan! Mulai Hari Ini 10 Agustus 2023 Bayar Pajak Kendaraan di Yogyakarta Bebas Denda

8 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

1. Jawa Timur

  • Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
  • Keuntungan: Bebas bea balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
  • Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.

Baca Juga: Ternyata Cara Usir Tikus dari Rumah Cukup Mudah, Bisa Pakai 11 Bahan Dapur Ini

2. Jawa Tengah

  • Peraturan: Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023
  • Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

3. Jawa Barat

  • Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023
  • Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun. Terdapat persyaratan dokumen lainnya.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

  • Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
  • Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU