Tanggapi Ombudsman soal Polisi Aktif Diusulkan Jadi Pj Gubernur, Kemendagri: Tunggu Identifikasi
Politik | 11 Agustus 2023, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Ombudsman RI tentang adanya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang diajukan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah namun belum seizin Kapolri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.
Pihaknya meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah.
"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni, Kamis (10/8/2023).
"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Baca Juga: DPRD SulSel Batal Usulkan Nama Calon PJ Gubernur Sulsel
Menurut Benni, pengusulan polisi aktif sebagai kandidat pj kepala daerah merupakan sesuatu yang sah, walaupun sorotan dari Ombudsman lebih ke masalah belum mengantongi izin dari Kapolri.
Benny menyebut jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.
"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA)," ucap Benni.
Seandainya pun lolos, ia memastikan adanya profiling kembali terhadap nama-nama itu, dan dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk diperiksa rekam jejaknya.
"Jadi ada syarat-syarat, ada aturan, yang kita jadikan rujukan untuk melakukan seleksi evaluasi terhadap usulan-usulan yang disampaikan tadi.”
“Kalau sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan meloloskan. Sepanjang dia memenuhi syarat, siapa pun ya akan diloloskan," ujar dia, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan terdapat polisi aktif yang diajukan menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah namun belum mendapat persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD untuk menjadi calon pj gubernur.
“Saya tidak akan menyebut provinsinya yang mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri),” kata Robert dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (10/8/2023).
Padahal, kata Robert, anggota Polri yang bertugas di luar struktur instansi Korps Bhayangkara harus mendapat penugasan, permintaan, dan atau persetujuan Kapolri.
Baca Juga: Pantun PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Sempat Diselak Malih dan Haji Bolot
Robert meminta agar Kemendagri mencoret atau menghentikan proses seleksi pj gubernur bagi anggota polisi tersebut selama belum mendapatkan izin dari Kapolri.
“Harus dipastikan ini harus sudah mendapatkan persetujuan atau izin dari kepala kepolisian,” ujar Robert.
Dalam kesempatan itu, Robert mengatakan Ombudsman RI juga menemukan ada DPRD yang mengajukan tentara atau prajurit TNI aktif menjadi calon pj gubernur.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com