AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar
Hukum | 11 Agustus 2023, 07:30 WIBJika harta bendanya tidak mencukupi, kata Jaksa, maka Bambang Kayun dapat dipidana dengan pidana lima tahun penjara.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa Bambang Kayun dalam tuntutan tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai dengan peraturan per undang-undangan, berbelit-belit dalam memberi keterangan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Bambang Kayun dianggap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM
Adapun tujuan penerimaan suap adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah yang keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam mengurus perkara pidana umum di Mabes Polri yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.
Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia.
Ketiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah.
Caranya melalui transfer atas nama Yayanti yang merupakan teman dekat Bambang sebanyak 28 kali transaksi dalam periode 2016 sampai 2021 senilai total Rp55,15 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV