> >

KPK Temukan Kasus Baru di Basarnas Periode 2012-2018, Ada Kerugian Negara Puluhan Miliar

Hukum | 10 Agustus 2023, 23:21 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas periode 2012-2018.

Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle Tahun 2014.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam penyidikan ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Basarnas. Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," sambungnya. 

Baca Juga: KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas 2014

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, penyidik juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle 2014 di Basarnas.

Sejauh ini hasil perhitugan sementara kerugian negara yang ditimbulkan berkisar puluhan miliar. 

Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga sudah mengirim surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Ada tiga pihak yang masuk dalam daftar pencegahan KPK. 

Pemberlakuan cegah ini, sambung Ali, berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Sikap kooperatif tentunya diharapkan agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," ujar Ali. 

Baca Juga: Geledah Kantor Basarnas hingga 7 Jam, Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik Puspom TNI dan KPK

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya, merupakan perwira TNI. 

Tiga pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sedangkan dua perwira yang ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU