LPSK Sebut Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Permohonan Restitusi Maksimal 90 Hari Setelah Inkrah
Hukum | 10 Agustus 2023, 22:53 WIBSebelumnya, pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Kata Pengamat Polisi soal Diskon Hukuman Sambo CS oleh Mahkamah Agung
Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.
Putusan MA telah bekekuatan hukum tetap sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV