MA Ungkap Alasan PK Moeldoko Ditolak, Selain Bukti Tidak Cukup Juga Soal Mahkamah Partai
Hukum | 10 Agustus 2023, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan alasan penolakan Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat hari ini, Kamis (10/8/2023).
Suharto menjelaskan pendapat majelis hakim dalam penolakan PK terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya, bukti baru atau novum yang diajukan Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.
"Bahwa Novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto, Kamis (10/8/2023) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.
KSP Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Ia mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya menolak kasasi.
Kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: AHY Ungkap Upaya Pembegalan Partai Demokrat oleh Tangan Kekuasaan: Ini Tidak Patut Terjadi
"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ujar Suharto.
Ia menambahkan, majelis berpendapat, meski objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa "a quo" merupakan masalah internal Partai Demokrat.
"Pada hakikatnya sengketa 'a quo' merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalha internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat," terangnya.
Lanjut Suharto, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat atau kubu Moeldoko, sampai saat gugatan 'a quo' didaftarkan.
Di sisi lain, petinggi Partai Demokrat bersukacita atas amar putusan MA terkait PK Moeldoko hari ini, Kamis (10/8/2023).
Koordinator Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menunjukkan momen pembacaan hasil putusan MA yang dibacakan oleh Ketum Partai Demokrat AHY.
AHY mengumumkan amar putusan MA tersebut dalam perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45.
Baca Juga: Momen Sukacita Petinggi Demokrat Dengar Putusan MA soal PK Moeldoko: Kado Terindahnya Mas Ketum
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan 'Tolak'," kata AHY dalam video pendek di media sosial Herzaky, @herzakymahendra, pada Kamis sore.
Sontak, sejumlah DPP Partai Demokrat yang berada di sekelilingnya bersorak dan bertepuk tangan dengan gembira.
Para petinggi atau elite Partai Demokrat itu tampak tersenyum, berpelukan, dan mengucap syukur atas putusan MA yang dibacakan AHY tersebut.
"Alhamdulillah MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video pendek yang diunggah melalui akun media sosialnya hari ini, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, AHY tampak tersenyum di depan meja yang penuh dengan sajian nasi kuning lengkap dengan tumpeng yang dihidangkan dalam rangka perayaan hari ulang tahunnya tahun ini.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Antara