> >

Kababinkum Sebut Mayor Dedi Bisa Dijerat KUHPM Melanggar Perintah Atasan hingga Melampaui Kewenangan

Hukum | 10 Agustus 2023, 17:26 WIB
Dari kiri ke kanan, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dan Kababinkum Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pera di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Mapolrestabes Medan, bisa dikenai pasal melanggar perintah atasan dan atau pasal melampaui kewenangan.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, Mayor Dedi Hasibuan bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” kata dia.

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan Beserta Prajuritnya yang Ikut Geruduk Polrestabes Medan akan Kena Sanksi

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” ujar Kresno.

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.

Namun, lanjut Kresno, mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, akan diketahui dari hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.

“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” tutur Kresno, dikutip Kompas.com.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menjelaskan kronologi kedatangan Mayor Dedi bersama belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).

Agung Handoko mengatakan, peristiwa itu bermula dari ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Baca Juga: Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Diduga Show of Force

Adapun Rosid Hasibuan terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.

Selanjutnya, kata dia, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Danpuspom.

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.

“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Ia menyebut bahwa Mayor Dedi sempat menanyakan kembali hal itu pada pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.

“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” ucap Agung lagi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU