PK Ditolak MA, Demokrat Jakarta: Kekalahan Moeldoko ke-17 Melawan AHY
Politik | 10 Agustus 2023, 16:11 WIBSebelumnya, MA menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Suharto, di Gedung MA, Jakrta, Kamis (10/8/2023).
Suharto menyebut, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai politik (parpol) seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat
Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV