> >

Gibran: Saya Ikut Putusan PDIP, Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 10 Agustus 2023, 08:47 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (27/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikapnya menolak gugatan usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang diadili di MK. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjelaskan sikapnya tersebut sejalan dengan keputusan PDIP. 

Baca Juga: Gibran Rakabuming Lari Pagi Bersama Bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Solo

"Mengikuti saja, ikut partai. Saya ikut keputusan partai saja," kata Gibran seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023). 

Gibran menegaskan gugatan yang sedang berjalan di MK tersebut bukan merupakan inisiasi dari dirinya.

"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," ujarnya.

"Umurnya saya segini. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," lanjutnya. 

Ia menyatakan hanya ingin fokus bekerja dan melayani masyarakat Solo sebagai wali kota. 

"Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," kata Gibran.

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Baca Juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Hukum Ketatanegaraan

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU