> >

LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Hukum | 10 Agustus 2023, 08:49 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Pihak LPSK menyebut keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Humas LPSK/pri)

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MA memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya

Putusan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU